TAKALALA, SOPPENG – Merokok bagi sebagian dari kita menjadi kegiatan yang sudah dianggap sangat biasa. Bahkan kita juga biasa melihat orang merokok dilakukan sambil menggendong balita/bayi, merokok sambil menyetir kendaraan, saat bersiap ke rumah ibadah, menarik becak maupun saat rapat super penting di kantor-kantor pemerintah. Selain menjadi kegiatan sambilan, merokok juga kadangkala bisa menjadi kegiatan utama bagi semua kalangan di hampir semua tempat. Hampir tidak ada area publik seperti di taman, di angkutan umum maupun di berbagai kantor pemerintahan yang bebas rokok.
Menciptakan lingkungan bebas asap rokok adalah satu satu strategi yang memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok lain. Di sisi lain, merokok seperti diketahui menjadi salah satu faktor risiko untuk berkembang mejadi penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, kencing manis dan darah tinggi. Sehingga sangatlah wajar bila sekarang angka kesakitan PTM juga mengalami kenaikan yang sangat berarti bahkan menduduki beberapa urutan dalam 10 besar penyakit. Dari hal-hal tersebut, muncullah kepentingan untuk menciptakan Kawasan Terbatas Merokok dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada hari Senin (9/9/2019) dilakukan Orientasi Penerapan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Sekolah dan Kantor Wilayah UPTD Puskesmas Takalala. Istilah Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) muncul karena dianggap tidak ada batas aman asap rokok terhadap orang lain. Penerapan KTR 100% berarti tidak menyediakan ruang untuk merokok dalam bentuk apapun baik yang berventilasi maupun yang menggunakan penyaring udara, karena dianggap tidak dapat secara penuh melindungi paparan dari asap rokok. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kasi PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Kab. Soppeng, Muh. Parham, SKM, dimana beliau membawakan materi tentang “Implementasi Kawasan Tanpa Rokok”. Dalam materinya, beliau menekankan kembali tentang Perda Kab. Soppeng No.3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta bahaya dari rokok dan asap rokok.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari guru-guru dari TK, SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta dapat menerapkan kawasan tanpa rokok di tempat masing-masing sehingga membuat kita terhindar dari bahaya rokok dan asap rokok.

