HAK – HAK PASIEN
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran atau kedokteran gigi dan keperawatan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam pelayanan.
- Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi :
- Penyakit yang diderita
- Tindakan medis yang akan dilakukan
- Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
- Alternatif terapi yang lainnya
- Prognosa (Perjalanan Penyakit)
- Perkiraan biaya pengobatan
- Pasien berkak menyetujui / memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang di derita.
- Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
KEWAJIBAN PASIEN
- Wajib Datang ke Puskesmas bagi yang membutuhkan pelayanan.
- Memperlihatkan kartu identitas (KTP, KK, Kartu Jamkesda, Kartu Askes, Kartu Jamkesmas) .
- Pasien berkewajiban membayar retribusi sesuai dengan PERDA yang berlaku.
- Pasien berkewajiban mentaati dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Pasien berkewajiban menjaga kebersihan dan keindahan semua asset Puskesmas yang dipergunakan.
- Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan dan perawatannya.
- Pasien berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan puskesmas.
