WALIMPONG, SOPPENG – Di era akreditasi Puskesmas saat ini, peran lokmin lintas sektor Puskesmas menjadi penting. Wadah ini menjadi sumber penting perencanaan dan penjaringan umpan balik pada Rencana Usulan maupun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas. Secara umum tujuan lokakarya tribulanan lintas sektoral untuk mengkaji hasil kegiatan kerja sama lintas sektoral dan tersusunnya rencana kerja tribulan berikutnya. Sedangkan tujuan khusus antara lain untuk membahas masalah dan hambatan dan untuk merumuskan mekanisme /rencana kerja lintas sektoral yang baru untuk tribulan yang akan datang.

Pada hari Kamis (17/10/2019) telah dilakukan Lokmin Lintas Sektor Triwulan III Tahun 2019 di Walimpong, Kec. Marioriwawo. Untuk menuju ke tempat ini, dibutuhkan waktu yang cukup lama karena lokasi yang lumayan jauh dan untuk ke sana perlu melewati sungai dengan menggunakan perahu. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan setiap puskesmas yang ada di Kecataman Marioriwawo yaitu UPTD Puskesmas Takalala, UPTD Puskesmas Tanjonge dan UPTD Puskesmas Goarie. Turut hadir Kepala Camat Marioriwawo dan Kepala Desa Mariorilau serta lintas sektor terkait wilayah Kecamatan Marioriwawo.

Lokmin ini dibuka oleh Kepala Camat Marioriwawo yang diawali dengan sambutan. Dalam sambutannya, Kepala Camat Marioriwawo mengapresiasi seluruh Kepala UPTD Puskesmas yang memberikan kinerja sangat baik dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, beliau mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan mencegah stunting sejak dini. Beliau juga menekankan kerja sama antar lintas sektor perlu untuk ditingkatkan agar dalam menjalankan tugas dapat terkoordinasi dengan baik. Selanjutkan dilakukan pemaparan dari setiap puskesmas.

Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Untuk UPTD Puskesmas Takalala, bapak Maesara Kadir, SKM selaku Kepala Puskesmas memaparkan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Adapun pelayanan SPM dalam bidang kesehatan berdasarkan Permenkes No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan ibu hamil;
- Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
- Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
- Pelayanan kesehatan balita;
- Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
- Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
- Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
- Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
- Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
- Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
- Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
- Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).
Cakupan setiap pelayanan SPM yang dimaksud di atas dapat dilihat di slide berikut:
[gview file=”https://pkm-takalala.soppeng.go.id/storage/2019/10/Cakupan-SPM-Lokmin-Lintas-Sektor-Triwulan-III-2019.pptx”]
Dengan adanya lokmin lintas sektor ini semoga koordinasi antar lintas sektor dapat terjaga dengan baik sehingga kinerja dari setiap sektor dapat meningkat.
