TAKALALA, SOPPENG – Setelah pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tahap pertama dengan sasaran tenaga kesehatan, kini di Indonesia telah dilakukan Vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Sebanyak 5 juta penduduk diharapkan bisa mendapatkan vaksinasi dalam rentang waktu empat bulan ke depan. Kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan tertular dan menularkan virus COVID-19. Di tahap kedua ini, guru termasuk prioritas demi membantu murid-murid yang tidak dapat belajar virtual karena sejumlah keterbatasan. Kemudian jajaran TNI dan Polri, serta petugas keamanan karena memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan proses tracing untuk menurunkan laju penyebaran COVID-19. Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan petugas transportasi publik dan pedagang pasar. Vaksinasi dilakukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang pendidikan di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal maupun non-formal dan pendidikan keagamaan secara bertahap.
Pada hari Sabtu (20/03/2021) mulai dilaksanakan Vaksinasi COVID-19 Bagi Guru Sekolah Wilayah UPTD Puskesmas Takalala dengan sasaran gelombang pertama sebanyak 93 orang guru. Sasaran diprioritaskan bagi sekolah yang telah memulai kegiatan tatap muka. 93 orang guru tersebut terdiri dari SD 154 Sekkang (10), SD 271 Pallae (7), SMP 5 Marioriwawo (15). SMAN 5 Soppeng (23), SMK Muh. Marioriwawo (31), dan SLB YPPKS Takalala (7). Kegiatan vaksinasi bagi guru ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan seluruh guru mendapatkan vaksin COVID-19.

Kegiatan Vaksinasi COVID-19 ini dimulai pukul 09.00 WITA diawali dengan registrasi peserta kemudian dilanjutkan dengan skrining. Peserta harus memenuhi persyaratan tertentu untuk melanjutkan proses vaksinasi. Adapun persyaratan yang dimaksud yang dilakukan di meja skrining adalah sebagai berikut:
- Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
- Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg, Suhu > 37,5O C vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh.
- Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
- Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
- Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
- Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit. Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
- Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi.
- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
- Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi.
- Vaksinasi COVID-19 akan ditunda bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. Vaksinasi baru bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter.
Setelah dinyatalan lolos skrining sesuai persyaratan di atas, peserta menuju ke proses penyuntikan vaksin COVID-19. Setelah penyuntikan, peserta menunggu selama 30 menit untuk observasi pasca vaksinasi. Jika tidak ada keluhan atau gejala, peserta menuju ke meja pencatatan kemudian diberikan kartu vaksinasi dan harus dibawa pada vaksinasi berikutnya.
