Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Sekolah
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air akibat masuknya varian baru dari sejumlah negara, pemerintah terus mengupayakan agar target vaksinasi Covid-19 terpenuhi, begitu juga terhadap anak usia 12-17 tahun yang izin daruratnya belum lama ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mulai 1 Juli 2021, pemerintah melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12–17 tahun. Kebijakan vaksinasi untuk anak usia 12–17 tahun ini merupakan kebijakan baru. Sebelumnya sasaran vaksinasi adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan, petugas pelayanan publik, orang usia lanjut, masyarakat rentan dari aspek geospasial-sosial-ekonomi, hingga pelaku perekonomian lainnya. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, mulai melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya. Di dalamnya, dimasukkan pula anak-anak usia 12–17 tahun sebagai sasaran vaksinasi. Selain itu, dilakukan indentifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi. Bagi lansia, pemerintah meminta semua pihak terkait untuk mempercepat vaksinasi bagi lansia.
Penggunaan vaksin bertujuan untuk mengurangi dampak buruk dari infeksi virus yang terjadi. Hal ini dapat terjadi karena sistem tubuh sudah mengenali virus terlebih dahulu sehingga respons tubuh terhadap infeksi virus akan lebih cepat. Perbedaan mendasar pembentukan antibodi dengan vaksinasi dan infeksi virus secara alami yaitu pada pengawasan dan kontrol yang ketat dalam pemberian vaksinasi. Tujuan utama vaksin adalah pembentukan herd immunity. Anak-anak maupun remaja juga termasuk kelompok yang rentan terkena Covid-19. Adanya mutasi Covid-19 varian delta menyebabkan tingkat risiko penularan Covid-19 meningkat.
Sama seperti orang dewasa, vaksinasi anak dan remaja diberikan dua kali dosis 0,5 mililiter, dengan rentan waktu minimal 28 hari antara dosis pertama dan dosis kedua. Skirining kesehatan pada anak tetap dilakukan selaiknya orang dewasa. Namun untuk usia anak dan remaja cenderung belum memilki penyakit penyerta (komorbid) akibat gaya hidup.
UPTD Puskesmas Takalala telah memulai Vaksinasi untuk Anak Sekolah dimana telah dilaksanakan di MTs Negeri Soppeng dan SMP 5 Marioriwawo. Selanjutnya menyusul MTs DDI Malongka, SMAN 5 Tonronge, dan SMPN 1 Marioriwawo. Total pelajar wilayah UPTD Puskesmas Takalala sebanyak 1.656 orang. Semoga anak sekolah dapat dengan sadar untuk ikut vaksinasi serta mendapat dukungan sepenuhnya dari pihak orang tua, keluarga, dan guru-guru di sekolah.
Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala Anak Sekolah
Kegiatan vaksinasi COVID-19 ini dilaksanakan bersama Program Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala Anak Sekolah. Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala anak sekolah bertujuan untuk mendeteksi dini siswa yang memiliki masalah kesehatan agar segera mendapatkan penanganan sedini mungkin serta tersedianya data atau informasi untuk menilai perkembangan kesehatan peserta didik, maupun untuk dijadikan pertimbangan dalam menyusun program pembinaan kesehatan disekolah. Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu pemeriksaan kesehatan secara umum seperti mata, telinga, dan gigi anak. Dengan demikian pelaksanaan program kerja UPTD Puskesmas Takalala dapat lebih efektif dan efisien dalam memanfaatkan waktu yang ada.
Kembali memperingatkan dan menekankan kepada semua pihak untuk tetap dan terus menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan yang harus dilaksanakan secara disiplin dan ketat. Baik orang dewasa maupun anak-anak harus selalu menerapkan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

