Pemberian dosis kedua vaksin booster kepada tenaga kesehatan Indonesia telah dimulai sejak Jumat (29/7/2022) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr Mazi Rein Rondonuwu. Jenis vaksin booster kedua yang bisa diterima oleh para tenaga kesehatan juga telah diumumkan.
Dalam surat edarannya, dr Maxi menyebut vaksin COVID-19 yang digunakan untuk booster kedua atau dosis keempat adalah vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa jenis vaksin COVID-19 yang telah mendapat EUA dari BPOM RI untuk booster adalah Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.

Jajaran tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dalam pemberian vaksin booster kedua karena dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terinfeksi virus COVID-19. Tujuan diberikannya vaksin booster kedua adalah untuk memberikan perlindungan ekstra bagi para penerimanya.
Seseorang baru bisa menerima vaksin booster kedua setelah minimal 6 bulan dari pemberian vaksin booster dosis pertama. Tak hanya itu, pemberian vaksinasi booster kedua bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan atau bisa juga di pos pelayanan vaksinasi COVID-19 yang tersebar di berbagai daerah.
“Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 akan diberikan kepada para SDM kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,” tulis Kemenkes dalam surat edaran terkait vaksinasi COVID-19 booster kedua.
Hingga kini, penerima vaksin booster pertama baru mencapai angka sekitar 25 persen. Pemerintah terus menggencarkan pemberian vaksin booster pertama dengan salah satu strateginya adalah menjadikan vaksin booster sebagai syarat memasuki ruang publik.
Pada hari Sabtu (06/08/2022), UPTD Puskesmas Takalala memulai vaksinasi booster kedua bagi staf yang memenuhi syarat. Jenis vaksin yang digunakan adalah Vaksin Moderna. Proses pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini sama dengan vaksinasi COVID-19 pada umumnya yaitu peserta melalukan pendaftaran kemudian diskrining. Bagi yang lolos skrining selanjutnya diberikan suntikan vaksin booster kedua. Setelah itu dilakukan observasi bagi yang telah divaksin dan petugas melakukan penginputan melalui Aplikasi PCare.



